- Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan diskon retribusi wisata 50% berlaku 18 hingga 27 Maret 2026.
- Tarif masuk objek wisata turun dari Rp12.000 menjadi Rp6.000, termasuk premi asuransi perlindungan wisatawan.
- Bupati menginstruksikan penerapan Soméah Hospitality guna menjamin pelayanan ramah, parkir tertib, dan keselamatan pengunjung.
SuaraJabar.id - Kabar gembira bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran 2026 di Kabupaten Sukabumi. Alih-alih merogoh kocek dalam-dalam untuk hiburan keluarga, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru menghamparkan "karpet merah" dengan memangkas tarif masuk objek wisata hingga separuh harga.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang akrab disapa Kang Asjap, resmi mengumumkan pemberian diskon retribusi pariwisata sebesar 50 persen.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemudik dan wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Sukabumi tanpa harus menguras dompet di hari raya.
"Mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2026, kami memberikan diskon pengurangan biaya masuk retribusi objek wisata yang dikelola pemerintah daerah. Dari semula Rp12.000, kini cukup membayar Rp6.000 saja per orang," ujar Bupati Asjap.
Baca Juga:Pagar Betis di Gerbang Pangandaran: Satpol PP Halau Serbuan Pedagang Musiman di Libur Lebaran
Menariknya, tarif Rp6.000 tersebut sudah termasuk premi asuransi, sehingga wisatawan bisa berlibur dengan hati yang tenang dan terlindungi.
Potongan harga ini berlaku di sejumlah destinasi unggulan yang selama ini menjadi primadona di Sukabumi. Jika Anda bingung menentukan tujuan, berikut adalah daftar tempat wisata yang masuk dalam program diskon 50 persen ini:
- Geyser Cipanas (Cisolok): Sensasi pemandian air panas alami yang unik.
- Curug Sodong & Curug Cikaso: Keindahan air terjun megah di kawasan Geopark Ciletuh.
- Pantai Minajaya: Eksotisme pesisir selatan yang memukau.
- Pondok Halimun & Cinumpang: Kesejukan udara pegunungan yang melegakan penat.
Bupati Asjap menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga murah, melainkan tentang kualitas pelayanan. Melalui Surat Edaran terbaru, ia menginstruksikan seluruh pengelola wisata dan pelaku usaha untuk menerapkan konsep Soméah Hospitality.
Soméah dalam budaya Sunda berarti ramah tamah. Konsep ini diterjemahkan ke dalam Panca Pesona Pariwisata (PANCASONA) Sukabumi: penyambutan yang hangat, penataan parkir yang tertib tanpa tarif "getok", hingga penyediaan jajanan sehat dan halal dengan harga yang wajar.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan pariwisata berjalan aman, nyaman, dan berkesan. Tidak boleh ada tarif yang seenaknya, kebersihan harus dijaga, dan keselamatan wisatawan adalah prioritas utama,” tegasnya.
Baca Juga:Tragedi Subuh di Nagreg: Kisah Pilu Pemudik Ciamis yang Tak Sampai Tujuan
Untuk menjamin keamanan, Pemkab Sukabumi juga memperketat pengawasan di titik-titik rawan, terutama wisata air. Para pelaku usaha diwajibkan mematuhi standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi gangguan, mulai dari lonjakan pengunjung hingga mitigasi bencana alam.
Artikel ini telah tayang di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Bupati Sukabumi: Retribusi Baru dan Imbau Pariwisata Aman-Menyenangkan di Libur Idul Fitri 1447 H"