Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Pemkab Garut mengimbau tempat hiburan malam berhenti beroperasi selama Ramadan.

Syaiful Rachman
Minggu, 02 Maret 2025 | 02:03 WIB
Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan
Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). (ANTARA/HO-Satpol PP Garut)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat edaran maklumat kepatuhan masyarakat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

"Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku. Semua yang ada di wilayah Garut, tempat hiburan malam, karaoke dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Sabtu (1/3/2025).

Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan di antaranya tentang larangan beroperasi tempat hiburan.

Jika tetap beroperasi, kata Usep, maka akan terlebih dahulu diberi surat peringatan, dan apabila masih saja beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel tempatnya agar tidak beroperasi lagi.

Baca Juga:Ratusan Botol Minuman Keras dan Puluhan Kantong Miras Oplosan Disita Satpol PP Cianjur Jelang Ramadan

"Ditutup paksa disertai surat peringatan, apabila berulang akan dilakukan penyegelan sesuai SOP," katanya dikutip ANTARA.

Ia menyampaikan maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, melainkan hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.

Maklumat itu, kata dia, seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.

"Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, premanisme, prostitusi, penjualan miras, perjudian, dan peredaran gelap, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)," katanya.

Ia menyebutkan larangan lainnya yakni tidak boleh melakukan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga larangan buka siang hari untuk restoran, maupun jenis makanan siap saji lainnya.

Baca Juga:5 Es Khas Jawa Barat: Pelepas Dahaga yang Menyegarkan di Bulan Ramadan

Pelaku usaha makanan, kata dia, batas waktu operasional selama Ramadhan yakni mulai pukul 16.00 WIB, apabila melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP.

"Kalau berulang membandel dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran perda," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak