Sebab, berdasarkan jejak digital, terdapat jaringan PSK yang berasal dari beragam kalangan.
“Merujuk jejak digital jaringan ini di media sosial, ada 25 orang PSK. Ada yang gadis desa, pelajar, dan pekerja lepas,” kata dia.
Joni mengatakan, tak tertutup kemungkinan kedua mucikari itu juga menjual gadis di bawah umur.
Kedua tersangka kekinian dijerat memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga:Jadi PSK, Eks Finalis Putri Pariwisata Cuma Dapat Rp 15 Juta