Sebab, berdasarkan jejak digital, terdapat jaringan PSK yang berasal dari beragam kalangan.
“Merujuk jejak digital jaringan ini di media sosial, ada 25 orang PSK. Ada yang gadis desa, pelajar, dan pekerja lepas,” kata dia.
Joni mengatakan, tak tertutup kemungkinan kedua mucikari itu juga menjual gadis di bawah umur.
Kedua tersangka kekinian dijerat memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga:Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja
Pengakuan
Berdasarkan pengakuan salah seorang PSK berinisial KO (20 tahun), sang muncikari memintanya menggunakan kapsul perawan.
KO mengaku telah menggunakan kapsul perawan sebanyak tiga kali sebelum melayani pria hidung belang.
"Ya tidak semua perawan. Jadi kami disuruh menggunakan obat kapsul, supaya saat terjadi hubungan suami istri, darah keluar sehingga seperti perawan," kata KO.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor, dr Zainal Arifin, menjelaskan kapsul perawan yang dimasukkan dalam organ intim para gadis itu terbilang berbahaya.
Baca Juga:Awalnya Jadi MC, Eks Finalis Putri Pariwisata PA Mau Terima Job sebagai PSK
"Ya karena ada benda asing itu berbahaya. Jadi, bagi pengguna jangan sampai pakai itu karena itu rawan dan berbahaya," kata dia.