SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di di Tol Cipali Km 117, Kamis (14/11/2019) yang telah menewaskan tujuh korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo mengatakan penetapan Sanudin sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Subang, kemarin.
"Disepakati bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya telah ditetapkan Sanudin selaku pengemudi sebagai tersangka," kata Trunoyudo seperti dikutip Ayobandung.com, Jumat (15/11/2019).
Dia menerangkan Sanudin dinilai telah melakukan kelalaian ketika mengemudikan bus Sinar Jaya, sehingga menyebabkan kecelakaan di Tol Cipali Km 117 jurusan Palimanan menuju Cikopo di Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Baca Juga:Ini Identitas 7 Korban Tewas Tabrakan Bus di Tol Cipali
Akibat kecelakaan tersebut, sambung Truno sebanyak tujuh orang meninggal dunia dan sisanya mengalami sejumlah luka ringan, dan juga luka berat.
Atas perbuatannya, Sanudin dijerat Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.