SuaraJabar.id - Buntut bentrokan Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) yang memakan korban luka-luka, kini memasuki tahap penyidikan kepolisian.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam insiden bentrokan antara FBR dan PP yang terjadi pada Minggu (18/11/2019) dini hari lalu.
“Yang kita tangkap dan tahan itu ada satu orang. Ada beberapa yang kita amankan, yang cukup alat buktinya baru satu orang saja," katanya, Kamis (21/11/2019).
Hanya saja, Indarto belum bisa menyebutkan identitas tersangka, baik inisial maupun asal ormas tersangka.
Baca Juga:Bentrok Ormas di Bekasi Makan Korban, Wali Kota: Itu Masalah Pribadi
Indarto menyebut ada belasan anggota ormas yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat itu. Namun dari belasan anggota ormas berstatus terperiksa atau saksi, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas ada beberapa yang di amankan setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman yang cukup unsur baru satu orang," katanya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, petugas masih akan melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka lain.
"Ini masih dikembangkan, soal penetapan satu tersangka iya benar ada, kami masih kembangkan lagi kasusnya," ujar Erna.
Dari informasi yang dihimpun, bentrokan ormas tersebut bermula karena terjadi kesalapahaman antara anggota ormas di sebuah klub malam.
Baca Juga:Ribut dan Lemparan Botol Bir, Jadi Pemicu Bentrok 2 Ormas di Bekasi
Saat itu, salah satu anggota ormas yang sedang berada di dalam satu tempat tersebut tanpa sengaja menyenggol anggota ormas lain sehingga memicu terjadinya aksi saling dorong dan adu mulut.
Tak lama kemudian, bentrokan terjadi di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari situ kasusnya melebar hingga adanya saling serang antarormas di sejumlah wilayah.
Bahkan, masing-masing ormas juga melakukan penyerangan ke sejumlah posko-posko dan melakukan perusakan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah