Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 15:57 WIB
Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding
Jemaah korban First Travel memenuhi ruang sidang di PN Depok pada Senin (2/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini