SuaraJabar.id - Video pengguna Grabwheels yang diunggah dalam media sosial (medsos) Instagram kembali menjadi perbincangan. Kali ini pengguna Grabwheels tersebut diketahui sedang memacu kendaraan listrik tersebut di kawasan Jalan Hasanudin, Kota Bandung.
Tayangan video yang diunggah oleh akun bandungtalk via warganet dadan_hendarto13 pada Rabu (4/12/2019). Dalam unggahan tersebut disertakan keterangan yang menggambarkan keprihatinan, lantaran pengguna grabwheels tersebut berboncengan dan tidak mengenakan helm.
"Ada Abege naik Grabwheels berdua (boncengan) tidak pakai helm. Lokasi: Jalan Hsanudin Rabu (4/12) siang. Hati-hati ukhtie, aspal itu keras, jatuh itu sakit :("
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebelumnya juga pernah angkat bicara terkait pengguna Grabwheels.
Baca Juga:Grabwheels Dilarang Lewat Jalan Raya di Jakarta
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kendaraan listrik tersebut hanya boleh digunakan di sekitar lingkungan rumah dan tidak dianjurkan di jalan raya.
"Itu tidak boleh di jalan raya, harusnya di lingkungan pemukiman saja. Itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," ujarnya pada Selasa (3/12/2019).
Disebutkan Asep, kekinian belum ada aturan yang mengatur batas usia pengguna Grabwheels di Kota Bandung.
"Belum ada batasan umur, tapi harus bijak dan cerdas jadi tidak boleh di jalan raya. Karena akan terjadi kecelakaan, kita hindari itu," ucapnya.
Dishub juga berencana akan berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung untuk memantau penggunaan Grabwheels. Upaya tersebut, dalam upaya memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Grab Beri Santunan untuk Keluarga Pengendara Grabwheels yang Tewas
"Kami sudah mendata spot-spotnya, dan kami akan koordinasi dengan Satlantas. Kami berikan edukasi, sehingga jangan sampai sembarangan diberikan," katanya.