Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui

Dari total Rp 7,7 miliar dana klaim BPJS yang dikorupsi, dokter Onnie baru mengembalikan uang Rp 125 juta, sementara Meta hanya Rp 5 juta

Bangun Santoso
Kamis, 05 Desember 2019 | 08:54 WIB
Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini