Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, RA melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Nirwan menyampaikan, dari keterangan tersangka, motifnya melakukan pencabulan itu tergiur dengan lekuk tubuh korban dan kondisi di jalanan saat itu sedang sepi.
"Diduga bernafsu tinggi, melihat situasi jalan yang sepi dimanfaatkannya untuk berbuat cabul," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, RA diduga kerap melakukan aksi serupa ke wanita lain yang dijadikan sasaran pencabulan.
Baca Juga:Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
"Pelaku tidak hanya sekali memegang payudara wanita diduga sudah lebih dari satu kali di wilayah Depok,” kata dia.
Atas perbuatan lucahnya itu, RA kini telah meringkuk di sel tahanan. Pemuda itu dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.
Kontributor: Supriyadi