Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan

Saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri tersebut dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Desember 2019 | 22:48 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan
Sidang lanjutan pembuatan dan penyebaran video asusila di PN Garut. [Antara]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan dua pria dan satu perempuan di Kabupaten Garut kembali digelar pada Selasa (10/12/2019). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri.

Saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri tersebut dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

JPU Dapot Dariarma mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua lainnya berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.

"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," katanya seperti dilansir Antara usai sidang.

Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet

Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa.

"Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.

Pengacara terdakwa VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.

Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).

"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.

Baca Juga:Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.

Sidang lanjutan itu, kata dia, menghadirkan satu saksi ahli yang menerangkan tentang kebenaran video tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa hingga menyebar di media sosial. "Satu orang saksi ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus asusila tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni inisial W dan AD pemeran laki-laki dan satu terdakwa perempuan inisial VA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak