Akibat perbuatannya, lelaki asal Asmat, Papua Selatan itu dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berawal Ribut Beli Celana Dalam, Driver Ojol Tikam Pacar hingga 14 Kali
"...serta menghantamkan pisau belati tersebut ke arah kepala bagian kanan dan kiri secara berulang kali," kata dia.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 Desember 2019 | 13:09 WIB

BERITA TERKAIT
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
26 Maret 2025 | 19:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini