Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD

"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 14:52 WIB
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini