Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 14:52 WIB

BERITA TERKAIT
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
22 Maret 2025 | 15:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini