Bupati Bogor Keluarkan Surat Edaran Larang Tiup Terompet saat Tahun Baru

Warganya disuruh dzikir.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 Desember 2019 | 16:34 WIB
Bupati Bogor Keluarkan Surat Edaran Larang Tiup Terompet saat Tahun Baru
Tiup terompet jelang akhir tahun (Suara.com/Adit Rianto)

SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin pada Kamis (26/12/2019).

Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Polisi Jateng Kerahkan Sniper Jaga Pesta Tahun Baru 2020

"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan shalat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri. (Antara)

Baca Juga:Istimewa, Begini Gaya Susi Pudjiastuti Beri Ucapan Natal dan Tahun Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak