SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada Tahun 2020 akan menghidupkan kembali pungutan retribusi sampah rumah tangga sesuai dengan aturan daerah yang ada.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok Iyay Gumilar menjelaskan, pembayaran retribusi sampah ini dibagi menjadi dua golongan. Pertama, perumahan dan atau pemukiman tidak teratur. Kedua, perumahan atau pemukiman teratur.
“Tarifnya bervariasi sesuai luas bangunan,” kata Iyay saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019) .
Pembayaran retribusi sampah tersebut, jelasnya, disesuaikan dengan luas bangunan rumah. Seperti luas bangunan untuk 100 meter persegi dikenakan Rp 7.000 per bulan, untuk 101 meter persegi hingga 200 meter dikenakan Rp 15.000 per bulan, 201 meter sampai dengan 300 meter Rp 25.000 per bulan dan di atas 300 meter dikenakan tarif Rp 40.000 per bulan.
"Jenis perumahan teratur juga dikenakan tarif sesuai dengan luas bangunan," katanya.
Baca Juga:Cari Solusi Tangani Sampah Rumah Tangga, Survei Ungkap Fakta Ini
Dijelaskannya, luas bangunan 21 meter sampai dengan 100 meter tarifnya Rp 20.000 per bulan. Kemudian, luas 101 meter sampai dengan 200 meter biayanya Rp 25.000 perbulan, untuk di atas 201 meter hingg 300 meter biayanya Rp 50.000 per bulan dan terakhir, bangunan di atas 300 meter tarifnya Rp 70.000 per bulan.
“Mulai Tahun 2020, bayarnya pas tiap tanggal 27 melalui ketua lingkungan dan ketua lingkungan bisa membayarkan ke petugas dan kas daerah,” katanya.
Iyay mengungkapkan pembayaran retribusi masih secara manual dan di perumahan tergantung kesepakatan lingkungan masing masing.
"Sementara nonperumahan, pembayarannya rata-rata dari ketua lingkungan dan RW. Jadi nanti dari ketua RW bisa langsung ke kas daerah atau petugas retribusi."
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Sampah Rumah Tangga di Aliran Kali Jambe Kembali Mengular Hingga 200 Meter