Miris, Korban Banjir di Tambun Dirampok Kawanan Begal

Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawasan bandit jalanan itu.

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Januari 2020 | 14:08 WIB
Miris, Korban Banjir di Tambun Dirampok Kawanan Begal
Ilustrasi Korban Banjir di Tambun Bekasi. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

SuaraJabar.id - Seorang pemuda bernama Fadli Prabu (22) dibacok kawanan begal saat melintas di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (4/1/2020).

Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawasan bandit jalanan itu.

Seorang pelaku diketahui berhasil ditangkap petugas usai beraksi di lokasi tersebut. Pelaku bernama Aldo (17) kini telah meringkuk di Polsek Tambun, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, saat kejadian, korban Fadli sedang menelpon rekannya untuk meminta bantuan lantaran rumahnya terendam banjir.

Baca Juga:Peduli Korban Banjir Jabodetabek, Begini Aksi Empati Operator

“Korban sedang menelpon di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor mencoba merampas ponsel yang sedang di pegang korban,” kata Siswo, Senin (6/1/2020).

Saat dirampas, Fadli berhasil mempertahankan ponselnya. Namun nahas, pelaku yang bersenjata celurit tersebut langsung turun dari motor dan menyabet lengan kanan korban.

“Ponsel korban dirampas, pelaku lalu kabur. Namun korban masih tetap melakukan pengejaran,” jelasnya.

Saat aksi kejar-kejaran tersebut, petugas yang sedang melakukan observasi kemudian melihat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkap satu dari dua pelaku.

"Pelaku kami tangkap saat kondisi jalan ramai, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Baca Juga:Nasib Siswa Korban Banjir Lebak, Libur Diperpanjang Hingga Numpang Belajar

Dari peristiwa ini, penyidik menyita barang bukti berupa Ponsel jenis Xiaomi Redmi 5 Pro milik korban. Sementara celurit dan kendaraan milik pelaku dibawa tersangka yang melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini