- Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan 41 SMA dan SMK Negeri menjadi Sekolah Maung mulai tahun 2026.
- Seleksi masuk sekolah dilakukan tanpa jalur zonasi, melainkan melalui penilaian murni berbasis prestasi serta kompetensi akademik.
- Pendaftaran dilakukan secara daring pada Mei 2026 untuk memperebutkan 21.000 kursi siswa dengan standar global.
SuaraJabar.id - Gebrakan baru datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Sebanyak 41 SMA dan SMK Negeri di wilayah Jabar resmi bertransformasi menjadi Sekolah Manusia Unggul (Maung) 2026.
Perubahan status ini membawa konsekuensi besar bagi calon siswa baru, terutama terkait sistem seleksi yang kini murni berbasis prestasi dan kompetensi akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa Sekolah Maung dirancang untuk mencetak lulusan dengan standar global.
Bagi Anda yang mengincar salah satu dari 41 sekolah elit ini, persaingan akan ditentukan melalui tiga jalur kompetensi: Akademik (70%), Non-Akademik (20%), dan Potensi Akademik (10%). Persiapkan sertifikat prestasi dan asah kemampuan untuk menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat mutlak pendaftaran.
Baca Juga:Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dilansir dari Antara, Kamis (21/5/2026).
Untuk memperebutkan daya tampung yang melimpah hingga 21.000 kursi di 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri tersebut, para pemburu bangku sekolah wajib mencermati detail persyaratan ketat yang terdiri dari:
1. Persyaratan Umum dan Batas Usia
- Merupakan lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan (2026) atau tahun sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Baca Juga:Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban
2. Persyaratan Dokumen dan Portofolio Kompetensi
- Telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (khusus pendaftar jalur kompetensi akademik SMA, sedangkan untuk SMK dikecualikan).
- Memiliki potensi unggul atau prestasi yang dibuktikan dengan hasil Tes Potensi Akademik, rapor atau dokumen hasil belajar.
- Melampirkan sertifikat/piagam kejuaraan atau non-kejuaraan di bidang akademik/non-akademik, serta portofolio karya sesuai minat dan bakat.
3. Persyaratan Khusus Domisili dan Rekomendasi
- Telah menetap di kota/kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).