- Polres Karawang menangkap pelaku berinisial FA atas pembunuhan berencana terhadap pelajar AF di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
- Motif pembunuhan pada 10 Mei 2026 tersebut adalah keinginan pelaku menguasai sepeda motor korban guna kebutuhan ekonomi pribadi.
- Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.
SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah menemukan titik terang.
Apalagi setelah Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun tersebut.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dilansir dari Antara, Kamis (14/5/2026).
Ia menyampaikan, perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 11 Mei 2026.
Baca Juga:6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
Korban berinisial AF (15) merupakan seorang pelajar. Sedangkan pelaku FA (17) berstatus belum bekerja dan diketahui sudah saling kenal karena satu sekolah.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," katanya.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban menjemput pelaku untuk diantarkan membeli jaket.
Setelah mendatangi dua toko yang ternyata tutup, pelaku justru mengajak korban ke bantaran Sungai Citarum, wilayah Kecamatan Batujaya.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari menarik leher korban hingga menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya untuk menghabisi korban.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
Usai menghabisi korban, pelaku membawa sepeda motor korban beserta telepon seluler di dalamnya kepada saudara YS untuk dijual.
Pelaku bersama YS melepas pelat nomor motor, lalu motor diantarkan ke saudara ES (masih DPO) dan akhirnya dijual kepada saudara S seharga Rp4.200.000.
Pelaku baru kembali ke rumahnya pada Senin (11/5) dini hari pukul 00.30 WIB.
Untuk penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu (13/5) pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, satu baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan satu dompet.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.