- Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di Jalan Rajawali pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Penertiban fasilitas umum tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan hak pejalan kaki berdasarkan aduan warga.
- Petugas mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis sehingga sebagian pemilik membongkar bangunan mereka secara mandiri.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak tegas mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan hak pejalan kaki dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan kembali dengan aman dan nyaman. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Penertiban ini merespons banyaknya pengaduan warga yang resah dengan kumuhnya kawasan tersebut akibat trotoar yang beralih fungsi menjadi area bangunan dan tempat berdagang.
"Hal yang paling pokok adalah mengutamakan keselamatan masyarakat. Bangunan ataupun aktivitas berdagang di atas trotoar, bahu jalan, maupun drainase jelas tidak diperbolehkan," ujar Bambang tegas, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait dalam penertiban tersebut.
Pada penertiban kali ini, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Sebelum penertiban dilakukan, sebanyak 9 bangunan menurutnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Bambang mengatakan, sebelum penertiban, pendekatan persuasif dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan Pemkot membantu pembongkarannya apabila diperlukan.
Baca Juga:Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung, karena luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
"Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.
"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," jelasnya.
Pemkot Bandung menurutnya, tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut. Namun, peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.
"Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
Kontributor : Rahman