Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks

Reynhard Sinaga adalah warga Depok.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Januari 2020 | 11:36 WIB
Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Reynhard Sinaga, WNI yang perkosa ratusan pria di Inggris (ist)

SuaraJabar.id - Indonesia melalui Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London mengirimkan utusan untuk menemui keluarga Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia pemerkosa ratusan lelaki di Inggris.

Bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

"KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya," kata Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar.

Indonesia juga memberikan perlindungan karena Reynhard Sinaga sebagai warga negara Indonesia

Baca Juga:Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu.

"Kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," kata Thomas.

Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Baca Juga:Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban

Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini