"Walau rusak ringan, tetapi daerahnya kena longsor dan dianggap tidak layak hunian, berarti itu harus direlokasi. Berarti bukan dilihat dari kondisi rumah, tapi kondisi tanah," ia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten juga mengupayakan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang permukimannya kena dampak longsor.
"Kalaupun tidak ada tempat atau lokasi untuk disewa, terpaksa kita bangun huntara. Walau sebenarnya tidak ada huntara, tapi kita maksimalkan dititip di rumah-rumah penduduk dengan sewa. Itu yang sedang kita data," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa tanggap darurat bencana sampai 30 Januari untuk mempercepat penanggulangan dampak bencana. (Antara)
Baca Juga:Satu Rumah di Gunungkidul Rusak Akibat Tanah Longsor