SuaraJabar.id - Polisi akhirnya meringkus kawanan begal yang telah membacok warga pendatang asal Lampung bernama Irham (25).
Total pelaku pembacokan yang ditangkap polisi berjumlah empat orang. Mirisnya, dari satu dari empat pelaku itu masih berusia berusia 12 tahun, ia berinisal FR.
Remaja tanggung itu beraksi bersama tiga rekannya, VI (15), SA (17) dan NR (20). Aksi begal yang berujung tindakan pembacokan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut, Kampung Buwek RT 002/003, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1/2020) pekan lalu.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo menyampaikan, penangkapan terhadap kawanan bandit berusia muda ini dilakukan di lokasi berbeda-beda.
Baca Juga:Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba
"Petugas pertama menangkap pelaku berinisial VI pada Sabtu, (25/1/2020) malam hingga kami dalami dan semua pelaku berhasil ditangkap," kata Siswo saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2020).
Ia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung, korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 02.30 WIB.
Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharga.
Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit.
Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.
Baca Juga:Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa
"Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri," jelas dia.
Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat.
Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3306-FVG.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah