SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bakal memanggil orang tua siswa P yang diduga merupakan korban perundungan atau bullying oleh kakak kelasnya di SMP Al Azhar 31 Summarecon, Bekasi. Selain itu, menurut rencana, KPAD juga akan memanggil pihak SMP Al Azhar.
Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (29/1/2020) besok. Menurutnya, pemanggilan itu sebagai proses mediasi agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan.
"Kami sudah berkirim surat kepada SMP Al Azhar dan orangtua dari P. Besok kita mediasi di kantor," katanya Selasa (28/1/2020).
Aris mengatakan, lembaganya telah mendapatkan laporan dugaan perundungan pada awal bulan Desember 2019 lalu. Dari laporan itu, para komisionernya telah melakukan observasi kepada masing-masing pihak terkait.
Baca Juga:Siswa SMP Al-Azhar 31 Dianiaya 10 Kakak Kelas, Pernah Dicekik Depan Ortunya
"KPAD sudah turun, kita sempat meminta keterangan dari masing-masing pihak secara terpisah. Kita saring pernyataan dari masing-masing pihak. Sejauh ini, kami belum mengetahui secara detil kasus ini, apakah memang ada perundungan atau memang tidak ada," kata dia.
Karena itu pada Rabu (29/1/2020), Aris berencana untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, Aris tak membatasi hak orangtua P apabila ingin meneruskan ke ranah hukum.
"Intinya besok itu kami pertemukan kedua belah pihak, termasuk kita temukan juga insyaallah yang bersangkutan atau terduga pelakunya. Sebenarnya kasus ini kami ingin selesaikan [pada akhir bulan desember lalu, namun berhubung libur kami tidak ingin mengganggu waktu liburan."
Terpisah, Humas Al Azhar Summarecon Bekasi Sumarwanto mengklarifikasi dugaan kasus perundungan terhadap siswa berinisal P tidak benar. Ia mengaku, pihaknya telah menemukan fakta di lapangan, tidak pernah terjadi pengeroyokan oleh siswa senior kepada siswa P.
"Namun yang terjadi adalah P melakukan kontak fisik satu lawan satu dengan teman seangkatannya," jelas Sumarwanto dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Korban Bullying, Juara Kontes Kecantikan Ini Pernah Dilempari Batu
Atas dasar itu, Al Azhar telah memberikan sikap kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran peraturan. Ia juga menyangkal adanya pemberhentian secara sepihak oleh Al Azhar Summarecon bekasi terhadap siswa berinsial P.
Bahkan, kata dia, buku tata tertib itu sudah diketahui disepakati dan wajib dipatuhi oleh semua siswa dan orang tua siswa. Kesepakatan itu terhitung sejak terdaftar sebagai siswa/siswi SMP Islam Al Azhar 31 Summarecon Bekasi, saat para siswa dan orang tua siswa telah mencantumkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 sebagai tanda sudah memahami dan menyetujui.
Dalam buku tata tertib, sebagai upaya dari perbaikan poin pelanggaran, ketika siswa mencapai poin tertentu maka siswa harus melalui masa pembinaan yang dibimbing oleh wali kelas. Namun dalam masa pembinaan tersebut, lanjut Sumarwanto, P kembali melakukan pelanggaran, sehingga dari akumulasi poin pelanggaran yang diperoleh telah melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
"Pada kasus siswa P, yang bersangkutan telah mendapatkan poin pelanggaran, bukan hanya dari kejadian perkelahian, namun dari akumulasi pelanggaran peraturan yang tercantum di buku tata tertib, yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.
Sejatinya, kata dia, pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan pihak orang tua, dimana orang tua siswa P telah menyetujui dan menandatangani surat permohonan pindah sekolah. Hal ini dilakukan adalah sesuai dengan konsekuensi yang telah diketahui bersama sejak awal.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah