Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Disebut Punya Seribu Pengikut, Polisi Bongkar Sumber Dana Sunda Empire
"Sampai saat ini belum. Penyidik pemeriksaan kepada saksi dan tersangka tidak ada pungutan," kata Hendra.
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 11:20 WIB
BERITA TERKAIT
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
11 November 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
29 November 2024 | 06:10 WIB WIBTerkini