Saksi tersebut berinisial P, N, dan H, dua dari tiga saksi tersebut merupakan kelompok dari King of The King.
"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata Yusri.
Baca Juga:King of The King Dibeking Preman, Warga Sekitar Markas Disuruh Tutup Mulut
Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tentang penyiaran berita bohong," katanya.
Untuk diketahui, spanduk yang sama juga terdapat di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Dalam spanduk tersebut, King of The King mengklaim akan membayarkan seluruh utang negara Indonesia.
Klaim yang diutarakan Juanda juga adalah, King of The King merupakan raja diraja alias kaisar yang menaungi semua raja di dunia.
Baca Juga:Bikin Heboh, Polisi Akhirnya Tangkap Petinggi King of The King di Tangerang
"Nanti King of The King yang melantik semua presiden serta raja sedunia. Kami memunyai dua lembaga keuangan tertinggi di dunia, Union Bank Switzerland dan Indonesia Mercusuar Dunia,” kata dia.