Dicokok Polisi! Kakek di Tasik Sebar Hoaks Siswi SMP Organ Tubuhnya Dicuri

"Pelaku ini menambahkan narasi bahwa korban dibunuh dan organ dalamnya diambil, kemudian Informasi ia sebarkan melalui Facebook," tuturnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 06 Februari 2020 | 21:43 WIB
Dicokok Polisi! Kakek di Tasik Sebar Hoaks Siswi SMP Organ Tubuhnya Dicuri
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto (tengah) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020). (ANTARA/HO Pokja Polresta Tasikmalaya)

SuaraJabar.id - Seorang lelaki paruh baya berinisial CS (53) ditangkap polisi lantaran dianggap telah meresahkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat lewat berita bohong alias hoaks pembunuhan terhadap siswi SMP yang organ tubuhnya dicuri. 

"Sudah kami tangkap salah satu pelaku yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020).

Ia menuturkan, polisi sebelumnya menelusuri pembuat dan penyebar informasi bohong tentang penyebab kematian siswi di gorong-gorong sekolah, Senin (27/1) yang menyebabkan warga resah, bahkan banyak siswa tidak mau sekolah.

Polisi, lanjut dia, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kamis.

Baca Juga:Bohongi Ibu karena Takut Dimarahi, Siswi SMP Ngaku Diculik 6 Pria Bertopeng

"Akibat informasi tidak benar itu warga Kota Tasikmalaya menjadi resah," ucapnya.

Ia menyampaikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih dalam oleh tim Satuan Reskrim Polresta Tasikmalaya, termasuk untuk mengungkap tujuan menyebarkan kabar bohong itu.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Anom, pelaku mendapatkan informasi tentang temuan seorang siswi tewas di gorong-gorong depan sekolah, kemudian pelaku mengubah narasi pesan yang diterimanya itu akibat dibunuh dan diambil organ tubuhnya.

"Pelaku ini menambahkan narasi bahwa korban dibunuh dan organ dalamnya diambil, kemudian Informasi ia sebarkan melalui Facebook," tuturnya.

Ia menyampaikan, perbuatannya itu akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP dengan ancaman kurungan dua sampai 10 tahun penjara.

Baca Juga:Kebagetan! Siswi SMP Pura-pura Diculik Pelaku Bertopeng Buat Kerjai Ibunya

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan tidak langsung mudah percaya terhadap informasi yang tersebar di media sosial sebelum dikonfirmasi ke pihak yang dapat dipertanggungjawabkan informasinya.

"Kalau dapat informasi bisa konfirmasi dulu, atau konfirmasi ke polisi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.

Terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus siswi tewas di gorong-gorong depan sekolah itu, kata Anom, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil autopsi dari tim forensik Polda Jabar.

"Belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah karena tindak pidana atau bukan," ujar Anom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini