SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Ketika ada bencana, kami tidak mungkin tinggalin hal yang penting, karena semua petugasnya diarahkan ke sana (lokasi bencana). Jadi penanganan perkara kawin kontrak ditunda dulu," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (17/2/2020).
Diketahui, polisi telah membongkar praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor. Praktik prostitusi ini sempat membuat heboh publik di penghujung 2019 lalu lantaran menjadi lokasi wisata seks halal terutama bagi turis dari Arab Saudi.
Meskipun demikian, menurut dia, penertiban akan kembali gencar dilakukan, mengingat masa tanggap darurat bencana sudah selesai pada akhir bulan lalu.
Baca Juga:Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
Langkah selanjutnya, Pemkab Bogor akan menertibkan plang toko berbahasa arab yang tak sesuai dengan izinnya.
"Tinggal hal-hal yang bersifat pelanggaran dan usaha-usaha di sana, penertiban plang-plang nama toko," kata politikus PPP itu.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, pengusutan kasus ini akan dilanjutkan setelah penanganan bencana yang melanda kawasan Bogor.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," katanya.
Menurut dia, selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Baca Juga:Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.
Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Desember 2019.
"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat itu.