SuaraJabar.id - Supriyadi alias Eyang Anom, warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dicokok aparat kepolisian lantaran telah memperkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun.
Lelaki berusia 50 tahun itu sering melampiaskan berahi kepada dua anaknya saat sang istri tidak ada di rumah. Bahkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan di tempat biasa Eyang Anom menjalani kegiatan sebagai dukun.
Aksi cabul Supriyadi terungkap setelah salah seorang anaknya, menceritakan apa yang menimpa korban kepada ibunya lalu melaporkannya pada polisi. Bahkan sang ibu pun sempat memergoki pelaku tengah meniduri anaknya.
Kedua korban diketahui berinisial M (20) dan adiknya T (19).
Baca Juga:Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional
Kepada wartawan, Eyang Anom mengaku hanya meraba-raba korban. Namun, lama kelamaan, pelaku malah meniduri korban.
"Setiap saya ingin, korban saya ancam," kata Supri saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus pemeerkosaan di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi mengetahui kedua korban telah mendapatkan perlakukan cabul sejak 2015, saat tersangka telah membuka pratik perdukunan.
Lebih tepatnya, aksi pencabulan itu yang menimpa M dilakukan Eyang Anom sejak korban berusia 14 tahun. Bahkan, kini korban telah memiliki anak berusia 4 tahun dari hasil perbuatan cabul tersangka.
Sementara terhadap korban T, tersangka melakukan aksi cabulnya saat korban duduk di bangku SD. Setelah korban duduk di bangku SMP, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban hingga usianya menginjak 19 tahun.
Baca Juga:Dukun Cabul Modus Ritual Buang Sial Incar Para Gadis di Facebook
Supri juga tercatat, sebagai seorang mantan narapidana. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi, karena kasus pencurian. Kini, lelaki renta itu harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan kepada pelaku ia disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Yoris.
Kontributor : Cesar Yudistira