"Melindungi identitas warga dugaan corona itu termasuk ke dalam bentuk perlindungan warga negara pak. Bapak ini udah melanggar undang-undang administrasi kependudukan, kudu disunat ieu lambey na walikota depok," tulis @indria_vitri.
"Identitas WNI yang kena corona di luar negeri, gak diumbar sama pemerintah sana cuma daerahnya. Lah ini," timpal @wafdaNH.
SAFEnet mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih konten sebelum menyebarluaskannya ke media sosial menyusul pengumuman virus corona di Indonesia.
Sebab, belakangan di media sosial ramai tersebar identitas lengkap kedua pasien. Mulai dari nama lengkap, alamat, foto, akun media sosial hingga riwayat kesehatan mereka dapat ditemukan di linimasa.
Baca Juga:Dampak Virus Corona, Honda Pangkas Produksi di Dua Pabriknya
"Jangan diedarkan lagi. Menyebarkan data pribadi yang spesifik, apalagi disertai foto dan alamat rumah, bukan tindakan yang benar," tulis SAFEnet di Twitter.
Penyebarluasan identitas pribadi kedua pasien justru akan menjadikan pasien dan keluarga menjadi korban kepanikan masyarakat.
Hal ini justru menambah beban bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RSPI Dr Sulianti Saroso, Jakarta.
"Tolong pahami, bila Anda ikut menyebarkannya, Anda telah merampas hak korban corona untuk fokus menyembuhkan dirinya. Anda malah menambah beban kepada korban akibat tindakan ceroboh Anda," ungkapnya.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Baca Juga:Warganet Sebut Indonesia Bisa Meniru Cara Singapura Tangani Virus Corona
Kontributor : Supriyadi