SuaraJabar.id - Arya Satria Claporth menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Karen Idol artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.
"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Baca Juga:Hasil Autopsi Anak Terungkap, Ini yang Dilakukan Karen Idol
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
"Kondisi pelapor dalam kondisi tertekan psikisnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga pernah merobek baju Karen Idol.
"Itu biar gak dengar tetangga saat keributan," jelasnya.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga:Pihak Karen Idol Minta Bukti ke Arya Satria Claproth Soal Tuduhan Berzina
"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia.
- 1
- 2