Muchtar menegaskan, Masjid Raya Alun-alun Bandung beroperasi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pihak Pemprov Jabar telah mengeluarkan instruksi melakukan pembatasan terkait ibadah yang mengundang massa, termasuk Salat Jumat.
"Kan tidak mungkin kami bikin aturan sendiri," ungkapnya.
Muchtar menuturkan, kelompok warga tersebut akhirya melakukan Salat Jumat di luar area Masjid Raya Alun-alun. Adapun masjid tersebut tetap membuka operasional untuk warga yang hendak beribadah sendiri-sendiri.
"Mereka salat Jumat di luar area masjid, sudah diamankan oleh pihak Polek Regol, Koramil dan Satpol PP setempat," ungkapnya.
Baca Juga:Penyebaran Virus Corona Makin Memprihatinkan, PSS Sleman Ambil Langkah Ini