SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil izinkan kawasan tingkat RT sampai kecamatan se-Jawa Barat menutup akses untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Namun untuk karantina wilayah tingkat Kabupaten atau Kota harus seizin presiden.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pihaknya memberikan izin karantina wilayah parsial untuk seluruh kota/kabupaten di Jabar demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Ridwan Kamil menyatakan karantina wilayah parsial berbeda dengan istilah lockdown. Hal tersebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat. Wacana Tasikmalaya untuk menutup akses wilayahnya pun tidak diizinkan.
"Kami beri izin kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Media jangan pakai istilah lockdwon. Karantina ini harus seizin presiden terlebih dahulu, jadi Tasikmalaya tidak akan karantina wilayah (satu kota)," ungkapnya dalam konferensi persi di Gedung Pakuan Bandung, Senin (30/3/2020).
Baca Juga:Bukan Karantina Wilayah, Pemerintah Disarankan Terapkan Lockdown Pulau
Dia menjelaskan, karantina wilayah parsial hanya bisa dilakukan maksimal hingga tingkat kecamatan. Hal tersebut dilakukan apabila di wilayah yang bersangkutan telah terdapat sebaran kasus Covid-19 yang dinilai mengkhawatirkan.
"Karantina wilayah yang boleh itu parsial. Menutup RT, RW, menutup satu desa atau kelurahan itu boleh. Maksimal sampai tingkat kecamatan kalau ada penyebaran yang cukup masif di wilayah-wilayah yang terbatas itu," ungkapnya.
"Di tingkat kota/kabupaten dan provinsi tidak ada (karantina wilayah)," kata dia.
Emil mencontohkan, saat ini pun terdapat satu kecamatan di Kota Sukabumi yang rencananya mengadopsi karantina wilayah parsial. Hal ini menyusul hasil rapid test yang menunjukkan adanya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Seperti halnya yang disimulasikan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi, dimana ada lonjakan pasien positif ketika dites lewat rapid test," kata dia.
Baca Juga:Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?