Divonis Hakim Jarak Jauh, Vina Garut Kasus Video Gangbang Dipenjara 3 Tahun

"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 April 2020 | 14:48 WIB
Divonis Hakim Jarak Jauh, Vina Garut Kasus Video Gangbang Dipenjara 3 Tahun
Petugas membawa terdakwa VA pada sidang tertutup pembacaan tuntutan kasus asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sebelumnya, dua pemeran pria sudah divonis Pengadilan Negeri Garut dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Kasus video pornografi itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.

Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi.

Baca Juga:Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini