SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat) mau menyegel Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kecamatan Singaparna. Penyegelan itu, dihadang dan mendapat perlawan dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Organisasi Bantuan Hukum se-Tasikmalaya.
Kejadian penyegelan itu, terjadi pada Sabtu (4/4/2020), kemarin. Dimana saat itu, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Singaparna didatangi tim Bakorpakem dan memberikan SKB Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang "Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) di Kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, pada Senin (6/4/2020) kemarin, KAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, namun pihak JAI memilih untuk menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.
Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat mengatakan penolakan hadir dalam rapat tersebut, dinilai terlalu mendadak. Mereka juga merasa tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut.
Baca Juga:Sembuh dari Corona, Andrea Dian Puji Habis-habisan Tim Medis
"Kami sangat menyayangkan SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan Pelarangan kegiatan JAI di kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Tasikmalaya baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020," kata dia melalui rilis resmi yang diterima SuaraJabar.id, Selasa (7/4/2020).
Alasan lainnya, lanjut Nanang, mereka menghindari pertemuan tersebut karena mengikuti anjuran pemerintah untuk physical distancing.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah. Menurut dia Indonesia adalah negara hukum, sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan RI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut.
Andi mengatakan, SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP - 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat.
"Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya," kata Ibnu dalam rilis yang sama.
Baca Juga:Data BI: Gara-gara Corona, Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi Rp 1.985 T
Dengan begitu, ia meminta kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2.
"Karena itu JAI meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso," kata dia.
Dalam menanggapi kisruh ini, Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok turut bicara. Dirinya mengatakan, kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaat Ahmadiyah dan sejauh ini tidak pernah bermasalah.
"Bahwa kami melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaat Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan kami melihat jemaat ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan," kata dia, di rilis yang sama.
Aip menuturkan, dalam hal ini SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. Oleh karenanya, diharapkan Pemkab Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.
Aip meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi.
Kontributor : Cesar Yudistira