Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat

"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 April 2020 | 16:35 WIB
Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
Ilustrasi. (BeirtaJatim)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial H terkait kasus pembunuhan terhadap NP (47), janda anak satu yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah kontrakan Jalan Kemuning 2, RT 02 RW 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (7/4/2020) kepada Suara.com, menjelaskan, jika pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halaman di Empat Lawang, Sumatra Selatan.

"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.

Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.

Baca Juga:Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar

Erna menjelaskan jika peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika korban mendatangi kekasihnya itu di kontrakannya pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB

Tiba-tiba NP mencak-mencak dan meminta uang kepada H sebesar Rp 1 juta.

"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.

Ketika itu, pelaku sedang melahap makanan. Pelaku juga sudah mengaku sedang tidak memegang uang. Namun, korban justru menampar pelaku secara bertubi-tubi. Bahkan, kepala pelaku juga didorong.

Tak terima dengan perlakuan kekasihnya itu, H gelap mata dan melepas sarung yang dipakainya untuk melilit leher NP. Saat itu, berdasarkan keterangan pelaku, NP sempat kejang dan mengeluarkan darah dari telinganya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Transgender Mira di Cilincing

Setelah itu, H kemudian melarikan diri ke kampungnya di Sumsel.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini