H-1 Penerapan PSBB, Warga Bogor Mulai Terapkan Karantina Wilayah Mandiri

Setiap orang yang masuk nantinya akan terlebih dahulu diminta untuk mencuci tangan dan disemprotkan cairan disinfektan.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Selasa, 14 April 2020 | 14:01 WIB
H-1 Penerapan PSBB, Warga Bogor Mulai Terapkan Karantina Wilayah Mandiri
Kawasan RW 17 Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat, Bogor memberlakukan karantina wilayah di kawasan pemukiman tersebut. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Satu hari menjelang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah warga di Kota Bogor mulai melakukan karantina wilayah di lingkungan sekitar secara mandiri. Setiap orang atau kendaraan yang hendak memasuki gang-gang perumahan warga akan diperiksa secara ketat.

Hal itu tampak terlihat di wilayah RW 17 Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat, Bogor. Para pemuda yang tergabung dalam karang taruna setempat tampak berjaga di setiap portal pintu masuk perumahan warga.

"Karang taruna jaga di tiga portal, orang keluar masuk diperhatikan banget," kata seorang warga sekitar Irwan kepada Suara.com pada Selasa (14/4/2020).

Menurut Irwan, jauh sebelum Pemkot Bogor mengumumkan akan menerapkan kebijakan PSBB, para pemuda Karang Taruna telah lebih dahulu menyosialisasikan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Di sisi lain, warga sekitar juga telah diberikan tanda berupa stiker untuk memudahkan dalam mengindetifikasi yang bersangkutan merupakan warga setempat.

Baca Juga:Suasana Hari ke-5 PSBB di Stasiun Manggarai

Sebab, kata Irwan, bagi warga lain yang hendak memasuki perumahan tersebut akan terlebih dahulu didata dan ditanyakan ihwal keperluannya. Setiap orang yang masuk nantinya akan terlebih dahulu diminta untuk mencuci tangan dan disemprotkan cairan disinfektan.

"Kalau bukan orang sini dimintain identitas dan ditanya kepentingannya apa. Terus, setiap yang masuk juga disuruh cuci tangan, kendaraan disemprot disinfektan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar telah mengonfirmasi, pelaksanaan PPSB di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.

Baca Juga:Pemkot Bogor Usul KRL Dihentikan Sementara, PT KCI: Kami Ikuti Aturan Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini