"Saya lupa (melakukan aksi jambret). Niatnya mau beli minum-minuman keras kalau sudah kejual. Tapi ke buru ke tangkep," kata pria bertato tengkorak di lengan kanannya itu.
Adrian dan rekannya dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Keduanya diancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Jambret Auto Ciut, Rekaman Perempuan Belah Duren Sekali Napas