SuaraJabar.id - Sejumlah pengendara motor diberhentikan petugas gabungan Jalan Sasak Baru, Teluk Pucung, Perbatasan Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2020). Mereka diberhentikan karena tak mengenakan masker, helm dan berboncengan.
Hal ini menyusul Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).
Kanit Lantas Polsek Bekasi Utara AKP Parwoto mengatakan, para pengendara motor yang diberhentikan petugas akan diberikan surat teguran tertulis kepada para pelanggar.
"Jadi para pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, tidak pakai helm, berboncengan yang bukan satu alamat rumah kami berikan surat teguran tertulis kepada pelanggar," ujar Parwoto kepada Suara.com di lokasi.
Baca Juga:Kebakaran di Pemukiman Padat Taman Sari Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Parwoto menyebut, pengendara motor yang melanggar yakni pengendara motor yang berboncengan dan tak mengenakan helm.
"Sementara pengendara motor hampir semua menggunakan masker. Kalau tidak menggunakan masker kita berikan masker," ucap dia
Rangga, salah satu pengendara motor yang diberhentikan mengaku kelupaan membawa masker. Ia mengklaim kerap memakai masker saat keluar rumah.
"Lupa bawa masker biasanya pakai," kata Rangga.
Hal yang sama dikatakan Rafi yang lupa mengenakan masker. Ia berjanji ke depan selama pandemi, akan terus mengenakan masker.
Baca Juga:Minahasa Diguncang Gempa 5,1 SR
"Biasanya pakai, baru keluar ini nggak pakai, buru-buru," kata Rafi.
Saat pemeriksaan petugas kepolisian tampak mengenakan pengeras suara untuk mengingatkan penumpang selama PSBB untuk mengenakan masker, menggunkan helm saat berkendara dan tidak berboncengan.