"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merek Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merek Asus.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
- 1
- 2