SuaraJabar.id - Peringatan May Day atau Hari Buruh tahun ini dirasakan menjadi yang paling kelam dialami 600 buruh pabrik PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim Aice. Lantaran sejak dua bulan terakhir, mereka di-PHK usai mengikuti aksi mogok.
Keresahan itu tergambar jelas dari raut seorang buruh PT AFI yang terkena PHK, Jeje Supriatna yang masih menggelar aksi menuntut perusahaan tersebut. Jeje mengakui hingga kini belum ada kejelasan nasib statusnya di perusahaan tersebut.
Saat Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun ini, mereka tidak melakukan aksi seperti biasanya. Mereka hanya melakukan kampanye dengan berswafoto di depan perusahaan yang ada di kawasan MM2100 sebagai bentuk absen. Langkah itu juga sebagai salah satu upaya kampanye para buruh dalam memperingati May Day.
"Sudah dua bulan kami tidak digaji, waktu itu kan kami aksi mogok kerja karena pihak perusahaan saat itu mempekerjakan buruh wanita hamil di luar kewajaran sampai banyak ditemukan kasus keguguran buruh wanita," kata Jeje Supriatna di depan Perusahaan Aice kepada Suara.com pada Jumat (1/5/2020).
Baca Juga:Wabah Corona, 600 Lebih Buruh Pabrik Es Legendaris Aice Cikarang Kena PHK
"Sebenarnya status kami ini tidak jelas, PHK tapi tidak ada suratnya. Ada yang memang diantar ke rumah surat PHK tetapi banyak yang tidak ada juga. Karena itu, kami lanjutkan aksi mogok kerja dari tanggal 30 Maret-3 Mei 2010. Nah pertengahan bulan April kemarin, kita beritikad baik menyurati perusahaan untuk masuk kerja mulai tanggal 4 Mei 2010, tetapi ditolak," jelas Jeje.
Lantaran tak mendapat kejelasan gaji, banyak dari mereka mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sekarang cari kerja sampingan, saya kerja steam motor di Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Sehari paling dapet Rp 20 ribu. Ya pernah enggak dapet uang karena dapetnya cuma cuci satu motor. Beda jauh perbedaannya yah, gaji pokok saya kan Rp 4,5 juta kalau kerja," katanya.
Hal senada diungkapkan buruh lainnya, Arlini Aprilia. Dia mengaku hingga kini belum melihat adanya itikad baik dari perusahaan untuk memberikan kepadanya kesempatan kembali bekerja. April mengakui sampai saat ini, belum merasa dirinya dikeluarkan dari perusahaan tersebut.
"Saya merasa masih status bekerja, karena setiap hari saya juga absen lewat foto, foto di depan perusahaan. Dan saya juga tidak menerima surat PHK, Surat Peringatan (SP) juga tidak menerima," ungkap Aprilia.
Baca Juga:Tenda Dibubarkan Paksa, Buruh AICE: Kami Bertahan Sampai Berhasil
Lantaran tak menerima gaji dari perusahaan, Aprilia akhirnya berinisiatif bekerja dari rumah dengan melipat kardus handphone. Kerja tersebut terpaksa dilakukannya untuk menyambung kehidupannya sehari-hari.
"Ya, saya nyambi kerja itu ajalah, nguli di rumah lipat kardus handphone, bayarannya Rp 70 ribu per 1000 pcs. Saya kumpulin aja semampunya, bayarannya itu satu bulan sekali, ya saya buat makan saja apalagi lagi begini kondisinya mas," tuturnya.
Aprilia juga menyesalkan belum mendapat bantuan paket sembako dari pemerintah. Padahal, sudah sejak jauh-jauh hari perangkat RT wilayahnya di Gorin, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat meminta Kartu Keluarga dan KTP.
"Bantuannya juga enggak datang-datang, cuma didata doang. Untuk kebutuhan saya kemarin sampai jual kulkas di kontrakan," katanya.
Aprilia sendiri berharap kepada wakil rakyat untuk bisa menengok kondisi mereka. Persoalan PT AFI sendiri sejatinya sudah disampaikan kepada DPR RI melalui kuasa hukum buruh. Hanya saja, sampai saat ini belum ada waktu beraudensi antara DPR RI dengan buruh Aice. Alasannya, karena pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Harapan saya mau cepet beres, biar Aice juga taat kepada hukum, jangan ada PHK tanpa surat, status kami ini tidak jelas, kasihan teman-teman buruh wanita juga yang sempat keguguran dan hamil ikut di-PHK begini," harapnya.
Sebagaimana diketahui, aksi mogok kerja tersebut bermula setelah gagalnya perundingan yang berlangsung sejak tahun 2019. Selama dua bulan lebih, ratusan buruh pabrik es krim yang terletak di kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu melakukan aksi mogok kerja.
Mereka mogok kerja lantaran perusahaan mengeksploitasi buruhnya dengan beban kerja yang tak manusiawi, tanpa dilengkapi fasilitas alat kerja yang aman. Bahkan puluhan buruhnya yang hamil keguguran.
Para buruh tidak menerima PHK sepihak tersebut karena mereka karyawan tetap. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, PHK itu belum sah secara hukum. Sehingga mereka terus menuntut haknya dengan tetap aksi mogok kerja di pabrik setiap hari.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah