Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Mei 2020 | 20:15 WIB
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
Ilustrasi aksi buruh. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJabar.id - Diterbitkannya edaran Menteri Ketenagakerajaan yang membolehkan perusahaan menunda dan mengangsur pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya mendapat penolakan keras dari serikat buruh. Mereka menilai hal tersebut akan menyulitkan buruh di tengah masa pandemi.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mengangsur dan menunda pemberian THR bagi para karyawannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, surat edaran tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam Permenaker itu dsebutkan, jika THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan.

Baca Juga:Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

Selain itu, Roy juga menyebut, dalam permenaker itu dijelaskan bahwa upah tidak diperkenankan untuk dicicil.

"Oleh karena itu pembayaran THR tidak boleh ditunda maupun dicicil, surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Permenaker tentang THR," ungkapnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, Roy menilai keberadaan surat edaran itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha. Penundaan THR, jelas Roy, akan menyulitkan buruh untuk menyambung hidup jelang hari raya.

"Sekarang saja sudah banyak buruh yang dirumahkan dengan upah yang hanya dibayarkan sebesar 25 persen (dari gaji satu bulan). Bahkan ada yang tidak dibayar."

Sehingga, penundaan THR dinilainya hanya akan memperkeruh keadaan. Lantaran itu, Roy menolak surat edaran tersebut dan meminta pemerintah merevisinya.

Baca Juga:Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

"Kami menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak