SuaraJabar.id - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial AN membunuh pasangan suami istri, SA dan SR. Mereka dipukul-pukul pakai linggis hingga tewas mengenaskan.
Suami istri itu tewas mengenaskan dengan luka parah di bagian kepala. Kejadian itu terjadi, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah kontrakan, Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Korban SA tewas 15 menit setelah kejadian sementara istrinya (SR) sempat mendapat perawatan selama satu hari di rumah sakit,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Senin (11/5/2020).
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembunuhan brutalnya itu lantaran kesal mendengar anak perempuannya di perkosa oleh SA. Mendengar kabar itu, AN naik pitam dan nekat menghabisi nyawa SA.
Baca Juga:Drama Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Bantaeng, 1 Keluarga Ditangkap
Sebelum menghabisi SA, Pria lansia itu telah menyiapkan sebilah linggis. Tepat pukul 21.00 WIB, pelaku yang satu lingkup kontrakan dengan korban itu menuju kontrakan korban.
“Pelaku datang dan langusng mematikan meteran listrik, kemudian masuk dan membabi buta menghabisi SA dan istrinya. Kedua korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” jelasnya.
Warga yang mengatahui aksi pelaku langsung menangkapnya ketika pelaku sembunyi di atas lantai 1 kontrakan. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'