Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Aturan itu berlaku mulai, Rabu (13/5/2020) besok.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 12 Mei 2020 | 10:24 WIB
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
Calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). [ ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini