Edan! ABG 14 Tahun Kendalikan Peredaran Ganja, Kerja Sama dengan Narapidana

Saat dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan, terhadap tersangka ND, dirinya mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang narapidana, yang berada di wilayah Sumatera.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Mei 2020 | 14:29 WIB
Edan! ABG 14 Tahun Kendalikan Peredaran Ganja, Kerja Sama dengan Narapidana
Rilis gelar kasus peredaran ganja yang melibatkan remaja di Polres Cimahi. [Dok Humas Polres Cimahi]

SuaraJabar.id - Seorang remaja tanggung berusia 14 tahun berinisial ND ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi. ND diketahui mengendalikan jaringan peredaran ganja dengan narapidana.

Penangkapan terhadap ND berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial WL (19) oleh Polres Cimahi. WL tertangkap saat polisi melakukan penyelidikan penjualan ganja melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Setelah WL kita amankan, kemudian kita kembangkan asal barang tersebut, dan baru diketahui kalau barang itu berasal dari ND," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris, saat ungkap kasus di Polres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan, terhadap tersangka ND, dirinya mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang narapidana, yang berada di wilayah Sumatera. Tidak diketahui bagaimana perkenalan antara ND dan narapidana tersebut.

Baca Juga:Mewek saat Diciduk, Preman Pengancam Polisi Positif Ganja, Inex dan Sabu

"Jaringan ini sudah beroperasi lama. Narapidana tersebut mengirim ganja dengan jasa pengiriman barang," kata dia.

Untuk menghindari petugas, napi tersebut membungkus paket ganja dengan memberi nama paket berupa produk kecantikan. Ganja tersebut, langsung dikirimkan ke beberapa wilayah termasuk ke ND untuk dijual ke kurirnya WL.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil amankan 3,5 kilogram ganja, 1 unit motor Suzuki Satria, 6 paket ganja siap kirim via J&T, 4 bungkus ganja siap edar, 2 unit timbangan, alat-alat packing dan 2 unit hand phone.

"Kita terapkan dengan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun. Untuk di bawah umur, hukumannya sepertiga," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Asik Hisap Sabu dan Ganja saat Ramadan, 6 Pemuda di Medan Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini