SuaraJabar.id - Video lelaki menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga karena dituduh mencuri ponsel dan laptop milik warga, viral di media-media sosial.
Aksi pemuda itu membuat adanya tudingan baru bahwa dirinya melakukan pelecehan agama.
Sebab, bukannya menempatkan Alquran di atas kepala saat bersumpah, ia malah menginjaknya.
Seusai video itu viral, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan lelaki tersebut ke aparat kepolisian atas atuduhan penodaan agama.
Baca Juga:Injak Alquran saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Tuai Kecaman
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Hendria Lesma mengatakan, pelaku Berinisial HM berusia 31 tahun.
“HM sudah kami amankan pada hari Minggu (10/5) akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena aksi tak terpuji itu,” kata Hendria seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM.
Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku melakukan. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.
Baca Juga:Biar Eks Pacarnya Malu, Oscar Injak Alquran dan Disebar Pakai Akun Palsu
"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir di situ, si pelaku ini berani sumpah Alquran. Saat Alquran ada, langsung diinjak," kata Hendria.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial, setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada unggahan di media sosial Facebook. Pelakunya juga kami amankan sekarang untuk dimintakan keterangan," kata Hendria.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.