SuaraJabar.id - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan AN (60), seorang pria yang sadis menghabisi pasangan suami istri SA dan SR hingga tewas menggunakan linggis.
Di sisi lain, pihaknya juga akan memeriksa anak perempuan AN yang diduga diperkosa oleh anak SA dan SR yang diakui tersangka sebagai alasan membunuh pasturi tersebut.
"Kami akan lakukan cek terkait dengan kejiwaannya," kata Wijanarko kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Kendati begitu, Wijanarko mengemukakan bahwa AN masih bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa oleh penyidik. Termasuk, keterengannya yang mengaku nekat menghabisi pasutri SA dan SR lantaran kesal setelah mengetahui bahwa putrinya diperkosa oleh anak korban.
Baca Juga:Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi
"Bisa (komunikasi) dan masih mengerti dan paham jawab dengan norma," ujar Wijanarko.
Sebelumnya diberitakan, AN tega menghabisi pasangan suami istri, SA dan SR hingga tewas dengan menggunakan linggis. Sebelum melakukan aksi sadis tersebut, AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik yang berada di rumah kontrakan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (10/5) lalu. AN dan korban tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Wijanarko mengemukakan, bahwa ketika itu sekira pukul 21.00 WIB tersangka AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik kontrakan yang dihuni SA dan SR sebelum akhirnya menghabisi pasturi itu hingga tewas dengan linggis.
"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan saklarnya sehingga listrik mati, dan saat itu pelaku yang sudah mempersiapkan dengan linggis memasuki rumah dan langsung memukul bagian kepala kedua korban inisial SA dan SR," kata Wijanarko.
Baca Juga:Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri di Duren Tiga Akhirnya Tertangkap
Akibat aksi sadis AN, selang 15 menit SA pun tewas di lokasi setelah mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara, istri korban yakni SR sempat dilarikan ke rumah sakit meski akhirnya tewas sehari setelahnya yakni pada Senin (11/5) pukul 13.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut pelaku berusaha sembunyi di kontrakan di lantai satu. Kemudian petugas bersama warga mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bekasi Kota," ujar Wijanarko.
Menurut Wijanarko, tersangka AN nekat menghabisi pasutri itu lantaran kesal setelah mengetahui jika anak perempuannya diduga diperkosa oleh anak SA dan SR. Bahkan, AN telah merencanakan untuk membunuh SA, SR dan anaknya yang diduga telah memerkosa putrinya itu.
"Memang pada saat dia (AN) sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya (SA dan SR), termasuk anaknya itu. Cuma karena yang ada hanya orang tuanya, yakni SA dan SR, anak enggak ada," ungkap Wijonarko.
Akibat perbuatannya sadisnya itu, AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.