Sementara itu, Pakde Ayam dan Suwati langsung dilarikan menuju RSUD Bekasi. Saat dalam penanganan, Pakde Ayam menghembuskan nafas terakhirnya. Sementara, Suwati meninggal esok harinya, sekitar pukul 12.00 siang.
Pada ungkap kasus yang dihelat di Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (11/5), Andriyanto mengaku gelap mata karena anak kedua korban telah memperkosa anak perempuannya. Namun polisi menemukan fakta baru yang menyebut kalau Andriyanto hanya berdalih saja --kejadian perkosaan tersebut adalah akal-akalannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap putri tersangka.
Menurut Arman, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata putri Andriyanto tidak diperkosa oleh anak dari Pakde Ayam dan Suwati.
Baca Juga:PNS Kembali Berkantor Senin Depan, Wagub NTT: Kerja dari Rumah Tak Efektif
"Tidak benar, itu dalihnya tersangka saja," kata Arman saat dikonfirmasi.
Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan apa motif sesungguhnya AN membunuh pasutri SA dan SR. Menurut dia, hingga kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya itu, sang tukang buah itu dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.