Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi

Tokoh agama itu hendak melerai keributan antara dua kelompok warga dan ormas sebelum mengalami dugaan tindak penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 14 Mei 2020 | 23:27 WIB
Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi
Kantor Satreskrim Polres Sukabumi. [Dok. Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - SP, oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menganiaya seorang tokoh agama di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Sukabumi, mengaku tersulut emosi saat insiden itu terjadi.

Hal itu disampaikan pria berusia 48 tahun ini usai diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Sukabumi, Kamis (14/5/2020).

SP diamankan setelah tokoh agama bernama HM Idih (67) melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya.

Idih, yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Kademangan, saat itu hendak melerai keributan yang terjadi antara dua kelompok warga dengan ormas, terkait angkutan tambang yang melintas di wilayah tersebut.

Baca Juga:Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama, Satu Pelaku Diamankan

Kasus penganiayaan ini terjadi tak jauh dari rumah Idih yang berada di Kampung Cikurutug, Desa Kademangan, pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

"Sebenarnya saat itu ada orang berkumpul sedang beradu argumen," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (14/5/2020) malam.

"Mungkin korban ini berniat melerai, tapi karena posisi pelaku sedang emosi, omongan korban mungkin tidak berkenan dan pelaku melakukan pemukulan," lanjutnya.

HM Idih (67), tokoh agama yang juga pengurus MUI Desa Kademangan, Sukabumi, menunjukkan lokasi dirinya terjatuh saat berusaha melerai warga yang ribut dengan ormas. [Ist]
HM Idih (67), tokoh agama yang juga pengurus MUI Desa Kademangan, Sukabumi, menunjukkan lokasi dirinya terjatuh saat berusaha melerai warga yang ribut dengan ormas. [Ist]

Rizka menambahkan, pihaknya masih mendalami seperti apa permasalahan awal yang menyebabkan terjadinya kasus penganiayaan tersebut.

"Nanti kita melihat hasil visum. Kalau-kalau keterangan korban merasa kena pukul, sehingga dia hilang keseimbangan dan terjatuh. Kita sudah menangani dengan cepat, kita bertindak profesional," jelasnya.

Baca Juga:Lerai Keributan Dua Kelompok Warga dan Ormas, Tokoh Agama Malah Diserang

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351. Kita pasti akan menangani sehingga upaya main hakim tidak dilaksanakan. Tentunya proses ini akan kita lanjutkan," tandasnya.

Insiden penganiayaan terhadap tokoh agama ini terekam video dan viral, serta ramai diperbincangkan di grup WhatsApp komunitas Pajampangan.

Idih membenarkan jika pria yang terjatuh akibat dorongan oknum ormas dalam video viral berdurasi 1 menit 17 detik itu adalah dirinya.

Dalam video tersebut korban menggenakan kaos putih dan sarung warna merah.

Korban terlihat dua kali jatuh, pertama saat didekati oknum ormas berpakaian hitam di pinggir jalan dekat rumahanya.

Tokoh agama itu kemudian terlihat terjatuh lagi di pinggir selokan saat berusaha menghindari kejaran oknum ormas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak