Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi

Tokoh agama itu hendak melerai keributan antara dua kelompok warga dan ormas sebelum mengalami dugaan tindak penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 14 Mei 2020 | 23:27 WIB
Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi
Kantor Satreskrim Polres Sukabumi. [Dok. Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - SP, oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menganiaya seorang tokoh agama di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Sukabumi, mengaku tersulut emosi saat insiden itu terjadi.

Hal itu disampaikan pria berusia 48 tahun ini usai diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Sukabumi, Kamis (14/5/2020).

SP diamankan setelah tokoh agama bernama HM Idih (67) melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya.

Idih, yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Kademangan, saat itu hendak melerai keributan yang terjadi antara dua kelompok warga dengan ormas, terkait angkutan tambang yang melintas di wilayah tersebut.

Baca Juga:Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama, Satu Pelaku Diamankan

Kasus penganiayaan ini terjadi tak jauh dari rumah Idih yang berada di Kampung Cikurutug, Desa Kademangan, pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

"Sebenarnya saat itu ada orang berkumpul sedang beradu argumen," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (14/5/2020) malam.

"Mungkin korban ini berniat melerai, tapi karena posisi pelaku sedang emosi, omongan korban mungkin tidak berkenan dan pelaku melakukan pemukulan," lanjutnya.

HM Idih (67), tokoh agama yang juga pengurus MUI Desa Kademangan, Sukabumi, menunjukkan lokasi dirinya terjatuh saat berusaha melerai warga yang ribut dengan ormas. [Ist]
HM Idih (67), tokoh agama yang juga pengurus MUI Desa Kademangan, Sukabumi, menunjukkan lokasi dirinya terjatuh saat berusaha melerai warga yang ribut dengan ormas. [Ist]

Rizka menambahkan, pihaknya masih mendalami seperti apa permasalahan awal yang menyebabkan terjadinya kasus penganiayaan tersebut.

"Nanti kita melihat hasil visum. Kalau-kalau keterangan korban merasa kena pukul, sehingga dia hilang keseimbangan dan terjatuh. Kita sudah menangani dengan cepat, kita bertindak profesional," jelasnya.

Baca Juga:Lerai Keributan Dua Kelompok Warga dan Ormas, Tokoh Agama Malah Diserang

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351. Kita pasti akan menangani sehingga upaya main hakim tidak dilaksanakan. Tentunya proses ini akan kita lanjutkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini