Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Dalam video itu, Habib Bahar disambut banyak orang sembari meneriakkan yel-yel menyambut kedatangan Habib Bahar bin Smith

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 17 Mei 2020 | 06:26 WIB
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disambut oleh kerumunan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).

Dalam video pendek berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, Bahar pulang dengan menaiki mobil berwarna putih. Sesampainya di pondok pesantren pimpinannya, ia membuka jendela atap mobil kemudian menyapa orang-orang yang menyambutnya.

Habib Bahar kemudian melambaikan tangan sambil ikut bernyanyi bersama orang-orang yang menyambutnya.

"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah. Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak orang-orang yang berkerumun itu.

Baca Juga:Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

Sayangnya, dalam video tampak kerumunan orang tersebut tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau social distancing, sebagaimana protokol kesehatan saat pandemi virus corona Covid-19. Bahkan ada beberapa yang tidak menggunakan masker.

Secara aturan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020.

Sementara hingga Minggu (17/5/2020) ini sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor, di Jawa Barat ada 1.618 orang positif corona dan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, video tersebut berlangsung di sekitar pondok pesantren yang dipimpin Bahar.

"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga:Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

Diketahui, Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini