Pria di Bandung Digugat Agar Dipecat Jadi Ayah, Duduk Perkaranya Bikin Geram

RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.

Galih Prasetyo
Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:28 WIB
Pria di Bandung Digugat Agar Dipecat Jadi Ayah, Duduk Perkaranya Bikin Geram
Ilustrasi Ayah dan Anak-anaknya (Unsplash/Juliane Libermann)

SuaraJabar.id - Seorang pria inisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.

Gugatan ini dikarenakan RH terbukti bersalah dalam kasus pidana kekerasan seksual. Dalil gugatan yakni RH mengancam putri kandungnya berusia 14 tahun. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat RH.

Gugatan ini salah satunya diajukan oleh Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung, Senin, 28 Oktober 2024. Selain Adhito, pihak tergugat antara lain, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, dan Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo gugatan ini jadi yang pertama terkait pencabutan kuasa orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Baca Juga:5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda

"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan seperti dikutip dari AyoBandung, Selasa (29/10/2024).

"Serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan ini agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terwujud.

Ditegaskan oleh Tumpal, gugatan ini untuk menjadi efek deretan bagi orang tua lain untuk tidak berperilaku buruk kepada anak kandung.

Selain itu, gugatan ini bertujuan agar hak asuh diberikan kepada ibu kandung korban. Tergugat juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.

Baca Juga:"Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung

"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini